Cyber
Crime
Pengertian
Cyber Crime menurut Tavani-2000?
Definisi
: Cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal yang mungkin bisa
dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Dari
definisi tersebut maka bisa disimpulkan bahwa penculikan, penipuan serta
penghinaan tadi bukanlah termasuk dalam kategori Cybercrime. Karena tindakan
kriminal yang disebutkan diatas bisa dilakukan atau terjadi pada dunia nyata.
Jadi selama tindakan kriminal tersebut bisa dilakukan diluar dunia cyber maka
tidak masuk dalam kategori Cybercrime. Akan tetapi masuk kedalam kategori
Cyber-Related Crime yaitu kejahatan yang dibantu dengan diperburuk dalam menggunakan
teknologi cyber.
Berikut
contoh kejahatan yang termasuk dalam kategori Cybercrime :
1.
Merubah tampilan website orang lain.
2.
Membuat dan menyebarkan virus komputer.
3.
Menyebarkan atau Menjual software secara ilegal melalui internet.
Kami
memberikkan sebuah contoh kasus cyber crime di Indonesia.
Membajak situs web, Salah satu kegiatan yang
sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan
istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs
web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat
cracker ini?
Pencurian dan penggunaan account Internet
milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service
Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan
secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukup menangkap “user id” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer
pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus
ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk
orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti
kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Contoh
kasus cyber crime di Luar Negeri
Berikut
ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan
security (umumnya) di luar negeri.
Amerika
Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of
the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini
memiliki situs web yang memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak
informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
National
Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah
Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur.
Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting ( critical )
bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web : Internet atau jaringan komputer sudah dianggap
sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini
memberikan advisory
The
National Information Infrastructure Protection Act of 1996
CERT
yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
Korea
memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan
evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan
digunakan oleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar