Dampak Poositif dan Negatif Pemberlakuan UU ITE
Pada tanggal 25 Maret 2008 menteri
ITE pada cabinet Indonesia Bersatu 1, mengeluarkan hukum yaitu Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bisa disingkat dengan UU ITE. Undang-undang
ini telah memberikan dampak sosial yang baik maupun yang buruk terhadap
masyarakat Indonesia.
Dampak yang baik terhadap
masyarakat Indonesia :
memberikan peluang bagi bisnis baru
bagi para wiraswasta di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik
diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat
dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat
menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan
penghasilan penduduk. Dan bagi masyarakat Indonesia memberikan perlindungan
hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan
hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan
internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik
pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat
internet juga dapat meminimalkan adanya penyalahgunaan dan penipuan.
Adanya internet di Indonesia yang
di daerah maupun yang di kota memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses
informasi dan transaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat menciptakan
suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun. Kemajuan teknologi ini
tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara
lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan
perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat
dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan
siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan
lain-lain.
Namun dari pernyataan sisi baik
internet, ada juga sisi kurang baiknya.
Seperti halnya kasus Prita
Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat
dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat
internet. Padahal dalam undang-undang pemakai dijelaskan bahwa hak dari pemakai
untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini
seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU pemakai.
UU ITE juga dianggap banyak oleh
pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi,
mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal
sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk
mengeluarkan pendapat. Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup
panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.
Kami akan memberikan link UU ITE
agar lebih jelas tersebut.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar