Rabu, 17 April 2013

Dampak Poositif dan Negatif Pemberlakuan UU ITE


Dampak Poositif dan Negatif Pemberlakuan UU ITE


Pada tanggal 25 Maret 2008 menteri ITE pada cabinet Indonesia Bersatu 1, mengeluarkan hukum yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bisa disingkat dengan UU ITE. Undang-undang ini telah memberikan dampak sosial yang baik maupun yang buruk terhadap masyarakat Indonesia.
Dampak yang baik terhadap masyarakat Indonesia :
memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswasta di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk. Dan bagi masyarakat Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalkan adanya penyalahgunaan dan penipuan.

Adanya internet di Indonesia yang di daerah maupun yang di kota memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses informasi dan transaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun. Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.

Namun dari pernyataan sisi baik internet, ada juga sisi kurang baiknya.
Seperti halnya kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang pemakai dijelaskan bahwa hak dari pemakai untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU pemakai.

UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.
Kami akan memberikan link UU ITE agar lebih jelas tersebut.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar